Dinas Perhubungan Kabupaten Pati

Tugas

Membantu Bupati Pati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dengan kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Fungsi

1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perhubungan darat, laut, dan penyeberangan sesuai dengan potensi dan kebutuhan Kabupaten Pati;

2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan pengawasan angkutan jalan, terminal, pelabuhan rakyat, dan prasarana lalu lintas;

3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program perhubungan kepada Bupati dan Pemerintah Provinsi;

4. Pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan pengembangan SDM perhubungan di seluruh unit pelaksana teknis;

5. Pelaksanaan administrasi organisasi, kepegawaian, keuangan, serta pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas Perhubungan;

6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati Pati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.